Selasa, 15 Juli 2014

Tasyaddud dan Tasahhul dalam Perkara Haidh


"Perbedaan itu indah" jika diterapkan dalam hal muamalah bukan ibadah. Ibadah itu dasar hukumnya Haram kecuali ada hal yang menghalalkannya. Berbeda dengan Muamalah yang asal hukumnya halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Ketika diperlihatkan sebuah "kasus" yang sering kali kita temui di sekitar kita kadang bisa kita atasi dengan mudah. apalagi jika hal itu ada pemecahan solusi dalam fiqh yang di ajarkan oleh agama kita. Tapi dengan catatan tidak boleh "Tasyaddud" terlalu keras menyingkapi atau "tasahhul" terlalu mudah menyingkapi. solusinya adalah menyingkapi dengan jalan tengahnya yang penuh pemikiran bukan asal-asalan saja.

Ada banyak masalah di sekitar kita yang kadang sangat tidak kasat mata di depan kita. Tapi ada satu hal yang ingin saya bahas dalam hal ini. Tentang hukum memasuki masjid bagi wanita haid.  Ada banyak pendapat ulama yang kadang di jadikan kambing hitam untuk menghalalkan segala cara. Pendapat itu pun belum sepenuhnya benar atau salah. Maka solusi terbaik adalah mengikuti Aturan Al Qur'an sebagai pedoman utama agama islam bagi yang mengaku muslim. Dalam Al Qur'an terdapat ayat :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melaksanakan shalat ketika kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (Jangan pula melaksanakan shalat) ketika kalian dalam keadaan junub, terkecuali musafir, hingga kalian mandi. [QS An Nisa`: 43] 
Ayat di atas secara jelas mengabarkan kepada kalian Muslimah jangan laksanakan shalat bagi yang belum suci. walaupun banyak pendapat ulama membolehkan, tapi ketika ditelaah pada hadist-hadist rasulullah maka dapat di ambil kesimpulan jangan mendekati masjid sewaktu haidh. Dan jika tetap mau mengikuti ulama dalam perkara ini tentu banyak ulama yang tidak memperbolehkan. di antaranya Imam Besar Maliki dan Hanafi, tapi bagi syafi'i dan hambali melarang untuk berdiam diri di masjid kecuali untuk mengambil sesuatu atau lewat sebentar untuk mengambil sesuatu tersebut. 

Adapun dalil hadist yang melarang untuk berdiam di masjid bagi wanita haid di antaranya:

Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid. (HR. Abu Daud 1/232, Baihaqi 2/442.)

Hendaklah wanita-wanita haid menjauh dari mushalla. (HR. Bukhari nomor 324)

Dan jika masih ada memperbolehkan, tidakkah dia berfikir bahwa masjid itu adalah tempat sujud, tempat yang suci untuk beribadah ? jadi tolong tetap di jaga kesucian tersebut dan di hormati . bukan dengan membolehkan diri beribadah di masjid dalam keadaan tidak suci. Bukankah beribadah itu dapat dilakukan dimana saja. Alangkah sempit sekali fikiran orang yang berfikir bahwa beribadah hanya di masjid semata. Dalam Al Qur'an pun Allah membolehkan beribadahlah dimanapun kamu berada. 

Agama Islam adalah agama yang suci, jadi jangan pernah nodai dengan hal-hal yang dapat merusak kesucian tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar