"Perbedaan itu indah" jika diterapkan dalam
hal muamalah bukan ibadah. Ibadah itu dasar hukumnya Haram kecuali ada hal yang
menghalalkannya. Berbeda dengan Muamalah yang asal hukumnya halal kecuali ada
dalil yang mengharamkannya.
Ketika diperlihatkan sebuah "kasus" yang
sering kali kita temui di sekitar kita kadang bisa kita atasi dengan mudah.
apalagi jika hal itu ada pemecahan solusi dalam fiqh yang di ajarkan oleh agama
kita. Tapi dengan catatan tidak boleh "Tasyaddud" terlalu keras
menyingkapi atau "tasahhul" terlalu mudah menyingkapi. solusinya
adalah menyingkapi dengan jalan tengahnya yang penuh pemikiran bukan
asal-asalan saja.
Ada banyak masalah di sekitar kita yang kadang sangat
tidak kasat mata di depan kita. Tapi ada satu hal yang ingin saya bahas dalam
hal ini. Tentang hukum memasuki masjid bagi wanita haid. Ada banyak
pendapat ulama yang kadang di jadikan kambing hitam untuk menghalalkan segala
cara. Pendapat itu pun belum sepenuhnya benar atau salah. Maka solusi terbaik
adalah mengikuti Aturan Al Qur'an sebagai pedoman utama agama islam bagi yang
mengaku muslim. Dalam Al Qur'an terdapat ayat :
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ
وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ
حَتَّى تَغْتَسِلُوا
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian melaksanakan shalat ketika kalian
dalam keadaan mabuk sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (Jangan
pula melaksanakan shalat) ketika kalian dalam keadaan junub, terkecuali
musafir, hingga kalian mandi.” [QS An Nisa`: 43]
Ayat di atas secara jelas mengabarkan kepada kalian
Muslimah jangan laksanakan shalat bagi yang belum suci. walaupun banyak
pendapat ulama membolehkan, tapi ketika ditelaah pada hadist-hadist rasulullah
maka dapat di ambil kesimpulan jangan mendekati masjid sewaktu haidh. Dan jika
tetap mau mengikuti ulama dalam perkara ini tentu banyak ulama yang tidak
memperbolehkan. di antaranya Imam Besar Maliki dan Hanafi, tapi bagi syafi'i
dan hambali melarang untuk berdiam diri di masjid kecuali untuk mengambil
sesuatu atau lewat sebentar untuk mengambil sesuatu tersebut.
Adapun dalil hadist yang melarang untuk berdiam di
masjid bagi wanita haid di antaranya:
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi
wanita haid.” (HR. Abu Daud 1/232, Baihaqi 2/442.)
“Hendaklah wanita-wanita haid menjauh dari mushalla.” (HR. Bukhari nomor 324)
Dan jika masih ada memperbolehkan, tidakkah dia
berfikir bahwa masjid itu adalah tempat sujud, tempat yang suci untuk beribadah
? jadi tolong tetap di jaga kesucian tersebut dan di hormati . bukan dengan
membolehkan diri beribadah di masjid dalam keadaan tidak suci. Bukankah
beribadah itu dapat dilakukan dimana saja. Alangkah sempit sekali fikiran orang
yang berfikir bahwa beribadah hanya di masjid semata. Dalam Al Qur'an pun Allah
membolehkan beribadahlah dimanapun kamu berada.
Agama Islam adalah agama yang suci, jadi jangan pernah
nodai dengan hal-hal yang dapat merusak kesucian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar